JAKARTA (20/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Rabu 20 November 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Jakarta
Kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya, menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisal sebagai berikut yaitu:
1. AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, yang diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR.
2. DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s.d. saat ini, yang diperiksa untuk Tersangka MW.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," ujar Kapuspenkum Kejagung
Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header