Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Gratifikasi, Penanganan Perkara Ronald Tannur

JAKARTA (26/11) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, pada Selasa 26 November 2024. Jakarta 

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia.
2. OCK selaku Advokat/Pengacara.

" Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," ujarnya

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH