Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Perihal Perkara Impor Gula

JAKARTA (12/11) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, pada Selasa 12 November 2024. Jakarta 

Adapun, kemuka Kapuspenkum Harli menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan TA 2015 s.d. 2016

Lanjut Kapuspenkum Kejagung menerangkan saksi yang diperiksa, berinisial sebagai berikut:
1. MY selaku Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.
2. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
3. NE selaku Fungsional Bappepti (Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdaganan tahun 2015).

" Adapun ketiga (3) saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL," jelas Kapuspenkum Kejagung 

Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH