Breaking News

Patut Diacungi Jempol RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Hardjuno Wiwoho: Prabowo Serius Lawan Korupsi

JAKARTA (19/11) || jurnalismetahputih.com - Langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, patut diacungi jempol.

Pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho mengatakan, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis. Demikian ujarnya, dalam keterangan tertulis singkat diterima awak media. 

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Pengamat Hukum yang juga penggiat antikorupsi Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

Model ini, ungkapnya, dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), bahkan telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Lebih lanjut, Hardjuno berpandangan bahwa pengusulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu.

“Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH