JAKARTA (08/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 7 November 2024, telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari kamis 7 November 2024, telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kemuka kapuspenkum Kejagung menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan.
2. SS selaku Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan.
3. AH selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan.
4. MC selaku PPK Kegiatan Perencanaan DED – BL Pekerjaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi.
" Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," jelasnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header