MEDAN, SUMATERA UTARA (14/11) || jurnalismerahputih.com - Pj Gubernur Sumatera Utara Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara di Medan, Pada Kamis (14/11/2024).
Perpanjangan masa Jabatan
Pj Bupati Tapanuli Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4609 Tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2024, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Pj. Bupati Tapanuli Tengah
Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH usai menerima SK Perpanjangan Masa Jabatannya menyampaikan, Saya siap menjalankan tugas ini, karena saya sudah di tugaskan Pak Jaksa Agung dan Pak Menteri Dalam Negeri dan satu tahun telah berlalu dan sekarang ini dilanjutkan kembali, sebagai Adhyaksa saya siap menjalankan tugas ini.
Perbedaan pendapat yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan hak demokrasi mengeluarkan pendapat, yang penting saya mengajak seluruh elemen untuk bersama sama mensukseskan Pilkada dan sama sama membangun Kabupaten Tapanuli Tengah.
Salah satu tugas sebagai Pj Bupati yaitu mensukseskan Pilkada di Tapanuli Tengah yang sebentar lagi akan dilaksanakan, saya himbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab, jangan mau menggunakan hak pilih karena Money Politik itu berarti menggadaikan masa depan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami juga menghimbau ASN dan Kepala Desa serta Perangkat desa untuk tetap Netral dalam Pilkada yang akan datang.
Turut Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu Ir. MA Effendi Pohan, Inspektur Provsu Lasro Marbun, SH, M.Hum, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu Harianto Butar Butar, SE, M.Si, Kadis PUPR Provsu Mulyono, ST, M.Si, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tapanuli Tengah, Kadis Kominfo Tapteng, Kabag Tapem Sekdakab Tapteng dan Kabag Prokopim Setdakab Tapteng
[A.Nst/jmp]
Social Header