Breaking News

Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO, Konferensi Pers Soroti Perdagangan Orang di Kosan Gembong Gembul

MUARA ENIM-SUM SEL(23/11)IIJurnalismerahputih.com

Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Jumat (22/11/2024), Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit PPA Ipda Firman Bill Cliton Simanjuntak, STrK, serta Kanit Tipikor Iptu Edward Habibi, ST, MM, memaparkan detail pengungkapan kasus ini kepada awak media.

Kasat Reskrim AKP Darmanson menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kosan "Roti Gembong Gembul" di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar II, Muara Enim. Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka diketahui menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menjajakan korban kepada pelanggan. Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial. “Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Darmanson.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, sebuah ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. AKP Darmanson menambahkan bahwa kasus ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. "Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi," tegas AKP Darmanson.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tuturnya.

Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.

Editor    : Fkr/Jmp

Sumber: Humas Polres Muara Enim

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH