JAKARTA (10/11) || jurnalismedahputih.com - RPJMN 2025-2029 harus berdasar grand design dengan amanat penerapan strategi trisula: pertama pelaksaan mitigas GRK untuk menyelamatkan dunia dari krisis iklim; kedua, penciptaan industri national manufacturing yang mampu menyediaan produk kendaraan bermotor dengan teknologi untuk memitigasi GRK secara efektif; ketiga, membangun competitive advantage of nat’l auto-industry atas berkah sumber daya alam yang dibutuhkan sebagai raw material industri net-ZEV secara global dan kepemilikan prototype BEV/KBLBB karya anak bangsa.
Saat ini pemerintah tengah memasuki tahapan penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang Nasional (PRPJPN) dan Penyusunan RPJMN 2025-2029 melalui Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Dimulai dengan perjanjian yang tertuang dalam Protokol Kyoto (2005), kemudian kini dengan Perjanjian Paris (2015) bermaksud mencegah agar pada tahun 2100 suhu atmosfer global tidak naik lebih dari 1,5oC.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengemukakan, lebih dari 29 tahun Indonesia aktif dalam upaya mitigasi emisi GRK yang menjadi penyebab peningkatan suhu atmosfer secara global, pemicu krisis iklim.
Demikian terangnya saat National Workshop Grand Design Net Zero Emission Vehicle Pada RPJMN 2025-2029 'Menjumput peluang ekonomi hijau mitigasi Emisi Kendaraan' , yang dilangsungkan di salah satu Hotel bilangan Jakarta Pusat, pada hari Jumat (08/11) pekan ini.
Di lokasi, turut hadir M Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah membuka Workshop Nasional "Grand Design Net Zero Emission Vehicle pada RPJMN 2025-2029", 8 Nov 2024 di Aryaduta Hotel Jakarta.
M Rachmat Kaimuddin menegaskan, "Net Zero Emission Vehicle adalah kendaraan dengan level emisi yg mendukung terwujudnya Vehicle Carbon Neutral. Yaitu situasi terjadinya keseimbangan antara terjadinya emisi Carbon yg dikeluarkan kendaraan bermotor kita dengan kemampuan kita dalam memitigasinya.
Kini sedang proses adjustment RPJMN 2025-2029 dengan visi Presiden, termasuk dalam konteks adopsi Net Zero Emission ini dalam agenda pembangunan 5 tahun ke depan".
M Rachmat Kaimuddin juga menyampaikan, "Agenda Net Zero Emission Vehicle harus mampu menjadi persemaian pembangunan industri otomotif nasional dengan fokus memproduksi kendaraan beremisi nol bersih. Dengan demikian mitigasi emisi kendaraan bermotor juga memiliki multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional".
keterangan: M Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, saat Workshop Nasional "Grand Design Net Zero Emission Vehicle pada RPJMN 2025-2029", 8 Nov 2024 di Aryaduta Hotel Jakarta. [dok:kpbb/ist]
Perlu digarisbawahi, dalam rangka mencegah agar pada tahun 2100 suhu atmosfer global tidak naik lebih dari 1,5oC, upaya ini dilakukan melalui penerapan berbagai mitigasi dan penjerapan emisi GRK dari sektor pemanfaatan lahan, perubahan pemanfaatan lahan dan hutan (LULUCF), sector proses industry dan pemanfaatan produk (IPPU), sector energi, sector limbah, dan sector pertanian.
Emisi transportasi sebagai bagian dari emisi sektor energi memberikan sumbangan GRK sekitar 27% (global) dan sekitar 23% (nasional).
Selain emisi GRK, transportasi terutama kendaraan bermotor juga berkontribusi pada emisi pencemaran udara yang sudah menjadi masalah kronis di berbagai kota besar di Indonesia; berupa gangguan kenyamanan, kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan hidup.
Masalah kronis pencemaran udara ini mengharuskan warga DKI Jakarta membayar biaya medis Rp 51,2 T (KPBB, 2016) atau meningkat dari laporan sebelumnya sebesar Rp 38,5 triliun (KLH, 2010).
Lebih lanjut, Ahmad Safrudin mengemukakan, perlu dicari solusi penurunan emisi kendaraan bermotor terpadu, sehingga memberikan makna bagi pihak pihak –khususnya pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pembangunan nasional.
Terutama, Presiden/Wakil Presiden 2024 –2029 bersama tim kerjanya– dalam berkontribusi untuk percepatan penurunan emisi di sektor transportasi sejalan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Penurunan emisi sub-sector transportasi jalan raya dengan elektrifikasi melalui adopsi kendaraan listrik (BEV/Battery Electric Vehicle atau KBLBB/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery) di Indonesia akan mendatangkan economic benefit Rp 9.603 triliun pada 2030 yang berasal dari penghematan BBM, peningkatan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat (UNEP, 2020).
" Dengan demikian, sebuah keharusan adanya grand design Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029 guna mengakomodasi pengendalian emisi kendaraan dengan adopsi net-ZEV (net-Zero Emission Vehicle) atau kendaraan beremisi nol bersih berupa KBLBB," jelasnya
Paris Agreement 2015 yang diratifikasi melalui UU No 16/2016 kemudian disambut dengan Perpres No 22/2017 tentang RUEN, Perpres No 55/2019 tentang Percepatan KBLBB
Dalam hal ini, adalah bukan langkah naif untuk sekadar menyelamatkan iklim. Namun hendaknya digunakan sebagai strategi trisula, yaitu sebagai berikut:
Pertama (1) untuk menyelamatkan dunia dari krisis iklim sebagai disebut di atas;
Kedua (2) adalah penciptaan industrinational manufacturing berupa net-ZEV yang mampu memitigasi emisi GRK --si biang krisis iklim-- secara efektif;
Ketiga (3) membangun competitive advantage of nat’l auto-industry atas berkah sumber daya alam yang dibutuhkan sebagai raw material industri net-ZEV secara global dan kepemilikan prototype BEV/KBLBB karya anak bangsa.
" Ketika kita tidak memiliki produk/jasa dalam konteks net-ZEV maka menjadi kewajiban kita untuk mengadakannya dengan berbagai cara
yang baik dan benar. Apalagi ketika produksi barang dan jasa ini menempatkan kita pada posisi dengan competitive advantage terkait sumber daya alam kita, tenaga ahli yang kita miliki, prototype KBLBB yang diciptakan putra-putri bangsa, dll," ujarnya
Tentu menjadi sesuatu yang akan mendatangkan manfaat ekonomi bagi negara kita. Untuk itu, grand strategy net-ZEV dalam bentuk naskah akademis ini disusun dan
sampaikan pada pemerintah sebagai acuan pengembangan grand design pembangunan nasional dalam kerangka kerja RPJMN 2025 – 2029 yang mengakomodir pengembangan net-ZEV sebagai pilar ekonomi industri manufacture nasional, jelasnya
Grand design pada RPJMN 2025 - 2029 tersebut sangat strategis untuk dijadikan landasan hukum bagi seluruh kebijakan negara yang akan diambil pada periode 2025 – 2029, termasuk diundangkannya berbagai kebijakan pengendalian emisi kendaraan, khususnya penerapan kendaraan beremisi nol bersih (net-Zero Emission Vehicle) dengan adopsi kendaraan listrik sesuai peta jalan KBLBB Nasional.
Grand strategy – berupa kertas kebijakan/naskah akademis yang menjadi bahan grand design RPJMN 2029– akan fokus pada agenda net-Zero Emission Vehicle dengan agenda utama hilirisasiproduksi net-ZEV nasional guna menjalankan peran global dalam mitigasi GRK.
Ini selaras dan menjadi penjabaran dari Asta Cita, visi Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Gibran, tertutama yang tertuang pada visi no 2, 5 dan 8.
Grand Design net-ZEV pada RPJMN 2025 – 2029 adalah garis besar program pembangunan dan industrialisasi net-ZEV yang terarah, menyeluruh, sistematis, terpadu dan memungkinkan untuk dilaksanakan pada rentang periode RPJMN 2025 – 2029 guna menopang pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Sebagai manifestasi kehendak rakyat terkini grand design ini menjadi pedoman bagi eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan; terutama untuk localizing auto-industry (penguasaan industry otomotif nasional) guna memetik manfaat ekonomi (economic benefits) selaras dengan pengendalian emisi kendaraan, baik untuk pengendalian pencemaran udara maupun partisipasi global penurunan emisi GRK (localizing the net-Zero Emission Vehicle manufacturing industry).
Grand Design net-ZEV pada RPJMN 2025 – 2029 akan menjadi acuan pelaksanaan visi-misi Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Gibran sesuai Asta Cita (terutama cita ke 2, 5 dan 8), mencakup amanat:
(1) Penyusunan regulasi teknis dan panduan ekonomi hijau untuk sector otomotif terutama hilirisasi net-ZEV dan pengembangan industri otomotif nasional yang berbasis net-ZEV dengan focus pada teknologi KBLBB (BEV).
(2) Penyusunan kententuan dan pelaksanaan skema PNM (Penyertaan Modal Negara) dan atau skema PPP (Public Private Partnership) untuk berinvestasi pada pengembangan manufacturer of net-ZEV sebagai basis pembangunan competitive advantage of nat’l auto-industry, berkah kepemilikan sumber daya alam (Ni, Co, Al, rare-earth dll mineral),
bahan baku yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan produksi KBLBB nasional, yaitu bahan baku komponen battery.
(3) Penyusunan kebijakan nasional tentang roadmap net-ZEV pada periode 2025 – 2029 berikut standard Carbon/fuel economy standard sebagai acuan untuk pelaksanaan program net-ZEV.
(4) Penyusunan ketentuan dan pelaksanaan fiscal incentive dan fiscal disincentive secara parallel guna percepatan penerapan teknis dan komersialisasi net-ZEV.
(5) Penyusunan ketentuan dan pelaksanaan pengembangan SPP (Sustainable Public Procurement) untuk percepatan penetrasi pasar net-ZEV bagi kendaraan operasional pemerintah, BUMN/BUMD, angkutan umum, angkutan lingkungan, angkutan pariwisata, angkutan kawasan industry, dll. [red/jmp]
Social Header