JAKARTA (11/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 11 November 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 11 November 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan
Ungkap kapuspenkum menerangkan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.
2. SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016.
Selanjutnya, Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
Lebih lanjut, kemuka kapuspenkum menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. [red/jmp]
Social Header