JAKARTA (13/11) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 pada Rabu 13 November 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta.
2. ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," jelasnya
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header