JAKARTA (12/11) || jurnalismerahputih.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, Pada hari Selasa 12 November 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar SH, M.Hum menerangkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Hal tersebut, Demikian ujarnya dalam keterangan tertulis singkat dirilis awak media. Jakarta, pada Selasa (12/11).
Kemuka kapuspenkum Kejagung Harli menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RS selaku Staf pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
2. WM selaku Kasi Jalan Rel & Tanah pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015 s.d. 2017.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli menjelaskan kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan TA 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
Social Header