JAKARTA (20/11) || jurnalismerahputih.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 20 November 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengemukakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (20/11) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Adapun, saksi yang diperiksa berinisial, sebagai berikut:
1. SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut tahun 2018 s.d 2020).
2. RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2018 s.d. 2019.
3. DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2020 s.d. 2023.
" Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB," ujar Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, kapuspenkum Harli menyampaikan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header