JAKARTA (13/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 13 November 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Rabu 13 November 2024 melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Adapun, saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. SA selaku Ipar Tersangka LR.
2. DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
" Kedua orang saksi diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024," ujar Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header