Breaking News

JPU Kejari Ambon Terima Berkas Serta Tersangka 'AP' dan 'DS', Perkara Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku TA 2016 Kerugian Negara Rp 2.8 M

AMBON, MALUKU (11/12) || jurnalismerahputih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. pada hari Selasa 10 Desember 2024, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016, atas nama tersangka “AP” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah khusus di Maluku pada tahun 2016 dan atas nama tersangka “DS” selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Alfrets R.I Talompo, SH. MH dalam keterangan tertulis singkatnya menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan “AP” dan “DS” mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah)

Ungkap kepala seksi intelijen Kejari Ambon menyampaikan terhadap tersangka “AP” dan "DS” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

Kemudian, terhadap tersangka “AP” dan “DS” dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon

Selanjutnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. [ucha/red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH