Breaking News

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi, Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

JAKARTA (02/12) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, pada hari Senin 2 Desember 2024. Jakarta 

Dalam rilis keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, .Hum menjelaskan adapun saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH