JAKARTA (04/12) || jurnalismetahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 4 Desember 2024, memeriksa Tersangka LR dan 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan saksi saksi yang diperiksa, berinisal:
1. PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
2. FRT selaku Anak Tersangka MW.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW," paparnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header