Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

JAKARTA (24/12) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 pada Senin 23 Desember 2024. Jakarta 

Kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DA selaku Istri Tersangka ZR.
2. RBP selaku Anak Tersangka ZR.

" Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," jelasnya.

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH