JAKARTA (25/12) || jurnalismerahputih.com – Pada hari Selasa 24 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya, JAM PIDSUS memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada hari Selasa (24/12)
Kemuka Kapuspenkum Kejagung sampaikan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.
2. DCA selaku Anak Tersangka ZR.
" Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," ujar Kapuspenkum Harli
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header