Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Impor Gula

JAKARTA (20/12) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 20 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Jumat (20/12) telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula

Adapun, Kapuspenkum Kejagung sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 s.d. 24 April 2020.
2. IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Perekonomian RI.
3. YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sejak 2022 s.d. sekarang.

" Adapun ketiga (3) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," terangnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH