JAKARTA (19/12) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 pada Kamis 19 Desember 2024, Jakarta
Kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengemukakan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
2. SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2018 s.d. 2024.
3. PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 2016 s.d. 2018.
4. WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
" Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," terang kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header