JAKARTA (13/01) || Jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, pada hari Senin 13 Januari 2025. Jakarta
Kemuka kapuspenkum Kejagung, Dr.Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. BPH selaku Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari s.d. 2 Januari 2022.
2. CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 s.d. saat ini.
3. RHD selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli s.d. 5 Maret 2020.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," terangnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header