JAKARTA (07/01) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, pada Selasa 7 Januari 2025. Jakarta
Dalam rilis keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menerangkan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemeneterian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.
2. FM selaku Staf pada PT PPI.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," terang kapuspenkum Harli
Lebih lanjut, kemuka kapuspenkum Kejagung sampaikan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. [red/jmp]
Social Header