Breaking News

Tegas! Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci Sambangi Bangunan Tanpa Izin PBG

KARAWACI, KOTA TANGERANG (24/01) || Jurnalismerahputih.com - Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci, Bapak Yuniar Mario Kempes, S.H.,M.H, mendatangi bangunan yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan berada di Jalan Beringin Raya Kelurahan Nusa Jaya Kecamatan Karawaci.

Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci, Bapak Yuniar Mario Kempes, S.H.,M.H menegaskan bahwa tempat usaha yang masih tahap pembangunan wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PERDA no 10 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERDA no 8 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta PERDA No 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, Kasi Tramtib telah melayangkan surat peringatan untuk bangunan yang tidak ada izin PBG di jalan Beringin Raya Kecamatan Karawaci, masih kata Mario pihaknya akan selalu merespon setiap bentuk pengaduan baik masyarakat, LSM, dan Media terkait, kegiatan bangunan ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Karawaci. 

Mario juga menghimbau kepada para pengusaha untuk tertib aturan ketika akan membangun gedung ataupun ruko untuk tempat usaha dan akan menindak tegas kepada pelanggar PERDA di Kecamatan Karawaci.

[Widya/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH