Breaking News

Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 7 Saksi

JAKARTA (09/01) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 9 Januari 2025, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
2. MAH selaku Staf Makassar Tene.
3. UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
4. EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.
5. HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.
6. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.
7. HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.

" Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," terang kapuspenkum Kejagung 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH