JAKARTA (28/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 28 Februari 2025, memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya mengemukakan bahwa saksi yang diperiksa,bberinisial:
1. AWBM selaku Direktur Perijinan PT Permata Dunia Sukses Utama.
2. MAH selaku Karyawan PT Makassar Tene.
3. RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 s.d. 2016.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," ungkap Kapuspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya. [red/jmp]
Social Header