Breaking News

9 Saksi Diperiksa JAM-Pidsus, Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA (11/02) || Jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 11 Februari 2025, memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta 


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Selasa (11/02) telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag.

Adapun saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
2. LDT selaku Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonoman RI periode 2015 s.d. 2017 (Pensiunan).
3. RW selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pangan Nasional.
4. LKH selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda pada Badan Pangan Nasional.
5. IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian RI.
6. MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
7. CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian Perindustrian RI periode Desember 2020 s.d. sekarang.
8. EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian pada Kementerian Perindustrian RI periode 2011 s.d. 2016.
9. EFY selaku Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Industri di Semarang.

" Adapun sembilan (9) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," ungkap Kapuspenkum Kejagung 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkap Kapuspenkum Kejagung.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH