JAKARTA (10/02) || Jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 10 Februari 2025, telah memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 10 Februari 2025, telah memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan
Adapun saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. NMS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal.
2. ID selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998 s.d. 2023.
3. GNY selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.
4. SA selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015 s.d. 2016.
5. RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.
" Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," ungkap Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header