JAKARTA (11/02) || Jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Republik Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diselenggarakan Kelompok Diskusi Terarah bertajuk Optimalisasi Peran Pelayanan Publik Kejaksaan RI dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik diselenggarakan secara hybrid diikuti Asisten Intelijen pada seluruh Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Acara, dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani pada Selasa (11/02) 2025 di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
“Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan era baru, di mana transparansi menjadi suatu keharusan. Masyarakat kini semakin kritis dan menginginkan akses cepat terhadap informasi. Oleh karena itu, kita harus mengantisipasi serta mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik,” ujar JAM-Intel.
Lebih lanjut, JAM-Intel menyoroti pentingnya pengelolaan sistem pelayanan publik berbasis digital guna meningkatkan efektivitas responsivitas institusi kejaksaan.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam diskusi ini meliputi:
Penyajian Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel – Kejaksaan RI berkomitmen untuk secara rutin dan berkala memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat guna meningkatkan citra positif institusi.
Optimalisasi Pengelolaan SP4N LAPOR! – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional harus lebih responsif terhadap laporan masyarakat sebagai bagian upaya reformasi birokrasi.
Pemutakhiran Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) – Seluruh layanan publik Kejaksaan, baik berbentuk aplikasi maupun layanan digital, harus selalu diperbarui, disampaikan pada masyarakat luas.
Minimalkan Sengketa Informasi Publik – Kejaksaan harus mengantisipasi dan meminimalisir potensi sengketa informasi publik dengan berikan respons cepat dan transparan terhadap permohonan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat – Evaluasi berkala terhadap layanan publik harus dilakukan guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.
Melalui diskusi, diharapkan seluruh peserta memperoleh wawasan baru mengenai pengelolaan laporan pengaduan, pelayanan informasi publik, serta peningkatan layanan berbasis digital lebih baik.
“Muara seluruh upaya ini adalah terciptanya pelayanan publik unggul dan memberikan kepuasan ke masyarakat. Dengan demikian, Kejaksaan semakin mendapat kepercayaan serta apresiasi publik,” imbuh JAM-Intel.
Acara, dihadiri berbagai pejabat Kejaksaan, termasuk Kepala Pusat Penerangan Hukum, para Asisten Intelijen, pejabat eselon III dan IV, serta narasumber yang kompeten di bidang pelayanan publik yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat pada Kementerian PAN-RB Insan Fahmi, Statistisi Madya pada Badan Pusat Statistik Evina Ironika.
Kejaksaan RI berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanannya sebagai bagia reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
[red/jmp]
Social Header