Breaking News

JAM-Pidsus Periksa 9 Saksi, Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA (13/02) || Jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Kamis 13 Februari 2025. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan

Kemuka Kapuspenkum Kejagung sampaikan saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MY selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan RI.
2. DE selaku Pihak Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
3. NA selaku Perencana Ahli Madya Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.
4. TBIY selaku Ketua Tim Bidang Kehutanan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
5. YEND selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
6. SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.
7. SH selaku Pensiunan PNS pada Kementerian Perdagangan RI.
8. MY selaku Pensiunan PNS pada Kementerian Perdagangan RI.
9. NE selaku Mantan Plt. Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015.

" Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," tandasnya

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH