Breaking News

Kejagung Periksa 11 Saksi, Perihal Perkara PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA (17/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 17 Februari 2025, memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menerangkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada Senin 17 Februari 2025 Periksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya 

Adapun, saksi yang diperiksa berinisial:
1. AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2015.
2. HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2017.
3. CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
4. RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
5. SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Februari s.d. Oktober 2018.
6. MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
7. DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
8. MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
9. DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
10. FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
11. DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2012.

" Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," ujar kapuspenkum Kejagung 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH