JAKARTA (19/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Pada hari Rabu 19 Februari 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2016 s.d. 2019.
2. SL selaku Sekretaris PT PPI Tahun 2016 s.d. 2021.
3. DEMS selaku Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015 s.d. 2017.
4. AMNMR selaku Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015 s.d. 2016.
5. IRS selaku Senior Manager Komoditi PT PPI Tahun 2016-2017.
" Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," ungkapnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header