Breaking News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Komoditas Timah

JAKARTA (24/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Senin 24 Februari 2025, memeriksa (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hun menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Senin 24 Februari 2025, memeriksa (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 

Adapun, saksi yang diperiksa, berinisial:
1. TNM selaku Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).
2. RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).
3. BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
4. AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).
5. FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).
6. HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).

" Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk," jelasnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]


 
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH