JAKARTA (24/02) || jurnalmerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Senin 24 Februari 2025. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.
2. GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama.
3. HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
4. IA selaku Head Legal/HRD & GE Manager PT Kebun Tebu Mas.
5. DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi dan lainnya PTPN III Tahun 2020 s.d. sekarang.
" kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header