JAKARTA (03/02) || Jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 3 Februari 2025, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. Jakarta
Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
2. WJY selaku Kepala Unit Produksi Belitung Tahun 2019 s.d. 2020 PT Timah Tbk.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," terang Kapuspenkum Harli
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header