Breaking News

Terkait Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkas P21, Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Palembang


PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (13/02) || Jurnalismerahputih.com - Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang telah dilaksanakan.

Hal tersebut, telah dinyatakan berkas Perkara an Ir. Deliar Rizqon Marzoeki (DM) dan Berkas Perkara an Alek Rahman (AR) dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024, yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 13 Februari tahun 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang. 

Demikian jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Dr. Hardiansyah,S.H.,M.H dalam keterangan tertulis singkatnya dirilis awak media.

Setelah dinyatakan berkas Perkara an Ir. Deliar Rizqon Marzoeki (DM) dan Berkas Perkara an Alek Rahman (AR) dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024, selanjutnya dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke Penuntut Umum pada Kejari Palembang, pada kamis (13/02)

Dr. Hardiansyah,S.H.,M.H sampaikan, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025. 

Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang agar setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TahapII) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan, ungkapnya 

diketahui, Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki (DM) dan An. Alex Rahman (AR) dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH