JAKARTA (17/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Pada hari Senin 17 Februari 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag.
Lebih lanjut, saksi yang diperiksa berinisial:
1. MRF selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik.
2. SPR selaku Bendahara Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia/AGRI.
3. JSH selaku Konsultan Hukum Berkantor di Graha Surveyor Indonesia.
4. AR selaku Kepala Sekretariat AGRI.
5. FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Perum Bulog periode 2016 s.d. 2018.
6. YHR selaku Karyawan Bulog.
7. WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.
" Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," terangnya
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header