JAKARTA (24/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari senin 24 Februari 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa kedua saksi yang diperiksa berinisial:
1. IG selaku President Director PT Pan Arcadia Kapital.
2. SB selaku Direktur Utama PT Dhanawibawa Arthacemerlang.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," tandasnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header