Breaking News

3 Saksi Diperiksa JAM-Pidsus, Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA (11/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, pada hari Selasa 11 Maret 2025. Jakarta 

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
2. RS selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK tahun 2008.
3. EFS selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018.

" Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," ujar Kapuspenkum Kejagung 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH