JAKARTA (06/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, pada hari Kamis 6 Maret 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan saksi diperiksa berinisial SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama, terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas Tersangka TWN dkk.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum Harli.
[red/jmp]
Social Header