JAKARTA (06/03) || jurnalis merah-putih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari Kamis 6 Maret 2025, Jakarta
Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menerangkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS periksa 2 orang saksi, terkait dugaan pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah
Adapun, kedua (2) tersangka diperiksa yaitu, berinisial:
1. AM selaku Manager PT Refined Bangka Tin.
2. PC selaku Karyawan PT Refined Bangka Tin.
" Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk," papar Kapuspenkum Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
Social Header