Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Korupsi Jiwasraya

JAKARTA (05/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Rabu 5 Maret 2025, memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam keterangan tertulis singkatnya bahwa ketiga saksi yang diperiksa, berinisial:
1. FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital.
2. ME selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas.
3. MR selaku Kasi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2009 s.d. 2024.

" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," paparnya

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH