JAKARTA (19/03) || jurnalismserahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 19 Maret 2025, telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AS selaku Pedagang/Kolektor.
2. AW selaku Pedagang/Kolektor.
3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor.
4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.
" Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," ujarnya
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header