JAKARTA (14/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 13 Maret 2025, memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018. Jakarta
Kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan JAM PIDSUS Kejagung pada Kamis 13 Maret 2025, memeriksa 5 orang saksi, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Lebih lanjut, saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AW selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008 s.d. 2010.
2. DW selaku Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019.
3. RPAS selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management.
4. GT selaku Fund Manager PT Corfina Capital.
5. IS selaku Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012 s.d. 2017.
" kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," jelas kapuspenkum Kejagung
Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header