Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi, Perihal Dugaan Korupsi Jiwasraya

JAKARTA (04/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, Pada hari Selasa 4 Maret 2025. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 5 saksi, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Jakarta 

Kemuka kapuspenkum menjelaskan, bahwa saksi yang diperiksa berinisial:
1. JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas.
2. UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 s.d. 2017.
3. AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama.
4. IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital.
5. UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

" kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," jelas Harli

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH