Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi, Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA (27/03) || jurnalismerahputih.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Rabu 26 Maret 2025, telah memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr.Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RH selaku GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak.
2. RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.
3. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping.
4. WH selaku Manager Crude & Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping.
5. MHD selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016.

" Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," terang Kapuspenkum Kejagung 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH