JAKARTA (14/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada hari Kamis 13 Maret 2025. Jakarta
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum bahwa JAM PIDSUS Kejagung periksa 3 orang saksi, terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, pada kamis (13/03). Jakarta
Saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
2. DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang.
3. FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," terang Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya.
[red/jmp]
Social Header