Breaking News

Perihal Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi

JAKARTA (26/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 25 Maret 2025, telah memeriksa terhadap 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan JAM PIDSUS kejagung pada hari selasa 25 Maret 2025, telah memeriksa 8 orang saksi, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Adapun, saksi yang diperiksa, berinisial:
1. TR selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
2. RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
3. IR selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022.
4. RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.
5. FTR selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022.
6. NBL selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
7. MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
8. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

" Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujarnya 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH