Breaking News

Perkuat Pembuktian Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi

JAKARTA (11/03) || jurnalismerahputih.com  - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 11 Maret 2025, telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi yang diperiksa, berinisial:
1. GNY selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2013 s.d. 2015.
2. LM selaku Manager Accounting PT Andalan Funindo.
3. DPR selaku Direktur Utama PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016.

"Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," paparnya

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH