JAKARTA (03/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Senin 3 Maret 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
2. GSP selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama.
3. AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," ungkap Kapuspenkum Kejagung
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header