JAKARTA (05/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 5 Maret 2025, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta
Kemuka kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JJAM PIDSUS pada Rabu 5 Maret 2025 Periksa 2 orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejagung menerangkan saksi yang diperiksa, berinisial:
1. STM selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta.
2. AYS selaku Direktur CV Abad Baru.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk," ungkapnya
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header